Wujudkan Sistem Pengelolaan Yang Baik, Balai TN Tambora Gelar Sosialisasi Zonasi Tahun 2020-2025 - tamboratrekking

Wujudkan Sistem Pengelolaan Yang Baik, Balai TN Tambora Gelar Sosialisasi Zonasi Tahun 2020-2025

Untuk mewujudkan sistem pengelolaan taman nasional lebih efektif, efesien dan optimal, Balai Taman Nasional Tambora (TN) Tambora, menggelar ...


Untuk mewujudkan sistem pengelolaan taman nasional lebih efektif, efesien dan optimal, Balai Taman Nasional Tambora (TN) Tambora, menggelar sosialisasi Zonasi taman nasional tahun 2020-2025, yang berlangsung, Senin (19/9/2022) di aula rapat kantor Bappeda Kabupaten Bima.

Kegiatan sosialisasi yang dipimpin dan dipandu langsung oleh General Manager (GM) Dewan Pelaksana (DP) Geopark Tambora Samota Biosphere Reserve Pulau Sumbawa, Ir. Hadi Santoso, ST., MM., menghadirkan juga Kepala BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Bima, Suwandi, ST.,MT, Kepala Balai Taman Nasional Tambora (TN) Tambora Yunaidi, S.Si.,M.A.P, Sekdis Pariwisata Kabupaten Bima dan perwakilan PUPR Kabupaten Bima.


Kepala BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Bima, Suwandi, ST.,MT, yang membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah Bima dan Dompu memiliki potensi sumber daya yang berlimpah. Bentangan alam yang begitu luas dan belum maksimal dikelolah dengan baik.

“Apalagi dalam RPJMD, Taman Nasional Tambora meruppakan kawasan strategis,”kata KepalaBappeda Kabuapten Bima ini.

Lebih lanjut jelas Suwandi, bahwa TN Tambora merupakan salahsatu kawasan strategis. Tahun 2019 yang lalu untuk mempercepat pengelolan dan pengembangan wilayah tersebut Pemda Bima dan Pemerintah Pusat menetapkan kawasan terpadu tambura.

“Namun hingga saat ini, masih belum secara maksimal dikelola,”jelas Suwandi.

Namun, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahamannya tentang zonasi-zonasi dalam kawasan hutan dan Taman Nasional. Karena tidak semua lahan yang berada dikawasan, bisa digunakan sebagai lahan atau tempat pengembangan yang diiningkan oleh masyarakat.

Sehingga, masyarakat bisa membedakan dimana kawasan atau lahan yang dapat dipakai atau digolongkan kedalam wilayah pariwisata, lahan tani, dan lahan yang dapat digunakan dalam peningkatan perekonomian yang telah disepakati bersama dengan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tambora (TN) Tambora Yunaidi, S.Si.,M.A.P, dalam paparannya mengatakan bahwa zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona. Tata cara penataan ini sesuai Permen LHK No.76 Tahun 2015. Penataan Zonasi juga membutuhkan proses, seperti pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft  rancangan zonasi,konsultasi publik, pengiriman dokumen,tata batas dan penetapan.

“Setiap 5 tahun sekali zonasi dapat dirubah sesuai dengan ususlan oleh kepala balai dan disetujui oleh menteri, dengan berdasarkan kebutuhan yang ada di lapangan. akan tetapi dalam pembaruan zonasi tidak boleh menggubah sepenuhnya zonasi tersebut,”ungkapnya.

Misalnya, ada Zona rimba yang merupakan jalur pendakian, zona rehabilitasi, zona khusus, zona tradisional yang dimanfaatkan untuk masyarakat sebagai lahan ekonomi seperti penggambilan madu dan lain lain.

Zonasi dapat dirubah sesuai fungsi.Jadi dirubahnya zonasi ini merupakan hal yang memang dinamis,  untuk memudahkan dan memperbaruhui fasilitas.

Menurutnya, bahwa tujuan zonasi adalah untuk membuat TNT tambora sesuai dengan fungsi. Secara administrasi Tambora berada di 2 wlayah kabupaten dan hampir sebagian besar berada di wilayah Bima.  Sedangkan tipe ekosistem di Tambora ada 3 kategori,yaitu,  Hutan musim, hujan tropis dan hutan savana

Sementara itu, dalam sesi diskusi dan tanya jawab, General Manager (GM) Dewan Pelaksana (DP) Geopark Tambora Samota Biosphere Reserve Pulau Sumbawa, Ir. Hadi Santoso, ST., MM., menjelaskan Dewan Pelaksana Geopark Tambora berdasarkan Peraturan Gubernur dan SK Gubernur NTB adalah Lembaga Non Struktural di Bawah Gubernur NTB langsung. Yang ditunjuk dan d tetapkan oleh SK Gubernur NTB Nomor 050.35-377 Tahun 2017 diperbarui hingga tahun 2022,dan Cagar Biosfer Dunia/UNESCO SAMOTA tahun 2019

Menurutnya, bahwa kKedudukan Geopark ini,  sesuai juga dengan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2019. Permen ESDM RI no 1 Tahun 2020, Pemrenparekraf No. 2 Tahun 2020. Permen PPN/BAPPENAS No 16 Tahun 2021, Kepmenko Marves RI No. 35 Tahun 2022.

“ Sesuai Perpres No 9 tahun 2019, Geopark berbicara pada tiga Aspek yaitu Konservasi, Edukasi dan Pembangunan Ekonomi Masyarakat berkelanjutan,”jelas alumni Teknik Elektro Unhas ini.

Geopark Tambora,dalam perjalanan selama ia memimpin, sudah banyak melakukan berbagai kegiatan, baik sosialisasi, peran dan tupoksi Geopark Tambora, dan edukasi kepada mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Komunitas Pecinta Alam Bima (KOPA Mbojo), APGI Bima (Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia), FK3I (Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia) Bima Dompu, IOF Bima (Indonesian Offroad Federation), Sindikat Fotografi Bima, dan Pemandu Geowisata Indonesia (PWI).

Disqus
Blogger

Out Trusted Partners

Lorem Ipsum is simply dummy text. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

  • Professionally designed themes
  • Choose from professionally designed themes
  • Themes that work across all devices
  • From professionally designed themes that work across